PROSES MIGRASI SIARAN TELEVISI ANALOG KE DIGITAL
Setiap Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan Lembaga Penyiaran Komunitas yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diharuskan untuk melaksanakan migrasi siaran televisi analognya ke siaran televisi digital. Pasal 72 angka 8 Undang-undang Cipta Kerja (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) telah mengamanatkan batas akhir penghentian siaran telvisi analog (analog switch off) paling lambat pada 2 November 2022.
Secara umum proses migrasi ke siaran televisi digital dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Cek keberadaan siaran multipleksing di daerahnya, baik melalui TVRI atau TV swasta.
2. Pastikan spesifikasi teknis, harga sewa dan kualitas layanan dengan penyelenggara multipleksing dapat disepakati.
3. Lakukan penyesuaian IPP dengan Direktorat Penyiaran, pilihannya :
a. Bersiaran simulcast (analog dan digital bersamaan)
b. Bersiaran seluruhnya di digital
4. Berkontrak dengan penyelenggara multipleksing yang dipilih dan memulai persiapan teknis
5. Bersiaran secara digital
6. Sosialisasi kepada masyarakat tentang siaran televisi digital,bagaimana cara beralih dan kapan analog switch off.
Hubungi Call Center 159 untuk informasi lebih lanjut
KENALI WILAYAH SIARAN TELEVISI DIGITAL
REGULASI MIGRASI SIARAN TELEVISI ANALOG KE DIGITAL
Dokumen Bisa diakses pada https://komin.fo/RegulasiMigrasiASO
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002
UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021
PP No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Surat Edaran Direktur Operasi Sumber Daya Nomor 717 Tahun 2022
Tentang Pengembalian Izin Stasiun Radio Dalam Rangka Migrasi Penyiaran Terestrial Dari Teknologi Analog Ke Teknologi Digital.